Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Sosialisasikan Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 September 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sosialiasi Perbup itu dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease atau Covid-19 yang saat ini penularannya masih saja terjadi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan sosialisasi ini berguna untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020, berupa sanksi sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"SatPol PP dan Damkar akan gencar melakukan sosialisasi di wilayah pasar dan tempat tempat umum," kata Syahripin, Rabu, 16 September 2020.

Ia menuturkan sosialisasi ini penting dilakukan Satpol PP dan Damkar besama stakeholder lainnya guna menerapkan sanksi yang sesuai aturan.

“Apabila masyarakat sudah kita ingatkan beberapa kali namun tidak mau mematuhi dan tetap melanggar, penerapan Perbup akan kita lakukan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti gunakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak fisik.

"Ini perlu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru