Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pernah Jual BBM Ilegal, Setelah Bebas Malah Bisnis Sabu

  • Oleh Naco
  • 16 September 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, M Idrus alias Idrus mengaku masuk penjara sudah yang kedua kalinya. Kali ini, dia berurusan dengan hukum bersama rekannya Harpriyagus alias Agus.

"Sudah pernah dulu masuk atas kasus BMM," kata Idrus saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 16 September 2020.

Saat itu, tersangka Idrus dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara. Sementara tersangka Agus mengaku baru kali ini berurusan dengan hukum.

Kedua tersangka diamankan di teras Masjid Nurul Iman, Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan 3 paket sabu seberat 11,43 gram, ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 4195 QF.

Sebanyak 3 paket sabu itu dibelinya dengan seseorang bernama Hj Umi dengan harga Rp 15 juta. Rencananya, satu paket untuk digunakan dan 2 lainnya diedarkan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru