Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Terdakwa Sabu Divonis Bebas di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 16 September 2020 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua terdakwa sabu divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang diketuai Deni Indrayana, hakim anggota Helka Rerung dan Kharisma Laras Lulu.

Kedua terdakwa yaitu Nalau Gondo Basen (43) dan Ahmad Fahrani (32) yang dituntut Jaksa Penuntun Umum (JPU) 9 tahun penjara yang sebelumnya ditangkap dengan cara undercoverbuy oleh Satresnarkoba Polres Barito Timur.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung menjelaskan majelis hakim dalam putusannya vonis lepas terhadap kedua terdakwa. Persidangam yang berlangsung, Senin 14 September 2020.

"Majelis hakim berkesimpulan itu bukan tindak pidana, sehingga harus dilepas dari segala tuntutan dan dibebaskan," Kata Helka Rabu 16 September 2020.

Putusan lepas atau onslag van recht vervolging, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dia tidak bisa menjelaskan dasar hukum pertimbangan putusan lepas ini karena dia hanya selaku humas karena sudah dibacakan putusan saat sidang.

"Sidang kemarin terbuka untuk umum sangat disayangkan tidak datang, saya hanya menyampaikan hasil sidang. Hasilnya diputus oslag," ujarnya.

Sementara itu Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Umum M Faidul Aliim Romas mengaku pihaknya akan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis lepas.

"Kami akan mengambil sikap dengan ajukan kasasi, dalam waktu yang diberikan selama 1 Minggu oleh majelis hakim setelah menerima salinan putusan," katanya.

JPU dalam dakwaannya menyakini 2 terdakwa ini melakukan tindak pidana karena dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian saat persidangan mengakui memiliki narkoba tersebut sehingga menguasai dan mengedarkan.

Berita Terbaru