Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Sahkan 4 Raperda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 September 2020 - 01:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengesahkan 4 Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Disahkannya 4 Raperda ini setelah fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui 4 Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu 16 September 2020.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan sesuai 4 Raperda yang diajukan Pemkab. Pada pokoknya DPRD Kobar menyetujui 4 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Diketahui, APBD Perubahan 2020 ini untuk mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai kebijakan umum anggaran.

Hal ini akibat penyesuaian pendapatan asi daerah, perubahan alokasi belanja daerah hingga penyesuaian terhadap transfer dana pertimbangan lain-lain pendapatan yang sah. 

Maka hal ini patut diperhitungkan kembali, untuk dapat di realisasikan dalam bentuk belanja daerah sesuai dengan peruntukannya yang menyarankan belanja yang dimaksud sesuai kebutuhan belanja pada SOPD tanpa terlepas dari Koridor perubahan rencana. 

"Mengingat tahun ini dampak pandemi Covid 19 maka pemerintah banyak melakukan refokusing anggaran, sehingga butuh penetapan APBD perubahan tahun 2020, " kata bupati. 

Selanjutnya mengenai Raperda pengelolaan BUMD yakni agar mampu memberi kontribusi dalam perekonomian daerah dan peningkatan layanan kepada masyarakat. 

Raperda tentang perusahaan umum daerah BPR Marunting Sejahtera dalam rangka melaksanakan ketentuan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan BPR yakni untuk mewujudkan adanya peningkatan kesejahteraan melalui penyediaan akses sara transmisi keuangan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kobar. 

Terakhir menganai Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan yakni untuk mendukung terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Serta upaya peningkatan kualitas pelayanan bublik. 

Dalam kesempatan ini Nurhidayah mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah bersama membahas dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda 2020. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru