Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sulitnya Melacak Hutan Adat di Kinipan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 16 September 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - SADINO mengaku sudah menelisik ke sejumlah lembaga atas kisruh lahan kehutanan di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Hasilnya, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia mendapat informasi tidak ada hutan adat di Kinipan.

"Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang di Kalimantan Tengah juga tidak pernah mencatat adanya hutan adat di kawasan itu. Dari pemerintah daerah, Pemprov Kalimantan Tengah, dan Kementerian LHK, tidak ditemukan hutan adat di sana," tegas pengamat hukum kehutanan dan lingkungan itu, kepada Media Indonesia, kemarin.

Karena itu, ia menyatakan secara hukum klaim tanah adat itu tidak bisa dibuktikan. "Jadi, klaimnya mau berpedoman pada apa"

Selain itu, ia juga mendapat fakta bahwa keberadaan masyarakat adat di wilayah itu belum terverifikasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Bentukan baru atau memang sudah lama"

Sadino mengakui masyarakat Kinipan sudah lama ada. Tapi, belum tentu mereka punya lembaga masyarakat hukum adat. Kisruh di Kinipan terjadi setelah sejumlah warga mengatasnamakan masyarakat adat berseteru dengan PT Sawit Mandiri Lestari, perusahaan perkebunan sawit.

Mereka mengklaim ada tanah adat yang digarap perusahaan itu. Menurut Sadino, klaim atas lahan perkebunan PT SML itu baru dilontarkan pada 2018. Padahal, perusahaan sudah mengurus perizinan hak guna usaha di lahan itu sejak 2012.

"Jika pemerintah tidak tegas terhadap persoalan seperti itu, iklim investasi bisa terganggu. Kalau izin usaha yang sudah diberikan direvisi, tentu bisa memengaruhi iklim usaha. Bisa muncul klaim-klaim serupa di tempat yang berbeda," tegasnya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, Simpun Sampurna juga sepakat bahwa lahan yang sudah diputuskan menjadi HGU sejak lama, tidak mungkin bisa diubah jadi hutan adat. "Tidak bisa peraturan dikeluarkan untuk dua poin berbeda."

Karena itu, ia meminta kedua belah pihak di Kinipan membangun kemitraan, membangun kebersamaan dengan perusahaan. "Tidak mungkin dua-duanya. HGU dikasih dan hutan adat dikasih. Win-win solution saja."

Simpun menambahkan bahwa masyarakat adat dan hutan di Desa Kinipan sudah ada sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Berita Terbaru