Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakar Hukum Kehutanan Sebut Kasus Kinipan Masih Dualisme

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 September 2020 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Sadino menyebut sampai sekarang untuk Kinipan dirinya masih belum menemukan dokumen resmi mengenai penetapan hutan adatnya. Artinya kasus ini masih dualisme atau disbyut.

"Perkembangan hutan adat ini sudah sangat menggembirakan melalui program Menteri dan Presiden karena yang jelas pengumpulan data-datanya sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya. Karena kebanyakan data-data tersebut secara hukum hanya ada data, tapi validitasnya perlu dicek kembali," kata Sadino dalam live diberbagai flatform media sosial, Kamis, 17 September 2020.

Hal ini disampaikan Sadino saat menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Spesial "Indonesia Bicara" pada topik "Klaim Hutan Adat" pada Kamis, 17 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Bersama narasumber lain seperti Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman L Hamzah, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, serta dua narasumber asal Kalimantan Tengah yaitu Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu atau IHB, Thoseng Asang dan Ketua YPPMMA-KT dan Anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kalteng, Simpun Sampurna, Sadino menyampaikan pendapatnya ini.

"Khusus untuk Kalimantan Tengah yang di Kinipan itu, saya belum menemukan dokumen peta indikatif hutan adat di Lamandau itu yang memasukkan ke dalam konteks wilayah Kinipan ini. Sehingga kalau itu ada perizinan-perizinan ini tentu itu adalah kondisi riilnya. Karena memang perizinannya sudah sesuai prosedur. Ada proses yang menurut saya sangat-sangat bagus," tuturnya.

Menurutnya kalau tadi validitas datanya yang belum bagus tentu ini menjadi kendala di kemudian hari atau konflik seperti yang sedang terjadi saat ini.

"Masyarakat hukum adat di dalam RUU tadi harus ada objek dan subyek. Kalau saya katakan untuk kasus Kinipan ini adalah subyek atau pemohon yang mengklaimnya ada, tapi objeknya yang sampai sekarang disbyut atau dualisme," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru