Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Soal Kinipan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 September 2020 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto mengatakan khusus Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kinipan, di mana ada suku Dayak yang tinggal di sana pihaknya sangat menghargai itu.

"Kalau kita bicara soal Kinipan, ketika ada suku Dayak yang tinggal di sana. Kalau masyarakat adatnya sudah diakui, maka hutan adatnyalah yang barangkali akan kita diskusikan sore ini," kata Bambang dalam live diberbagai platform media sosial, Kamis 17 September 2020.

Hal ini disampaikan Bambang saat menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Spesial "Indonesia Bicara" pada topik "Klaim Hutan Adat" pada Kamis, 17 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Bersama narasumber lain seperti Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman L Hamzah, Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, serta dua narasumber asal Kalimantan Tengah yaitu Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu atau IHB, Thoseng Asang dan Ketua YPPMMA-KT & Anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kalteng, Simpun Sampurna, Bambang menjelaskannya dengan lugas.

"Tapi untuk hutan adat adalah wilayah adat yang dikelola berdasarkan kearifan lokal untuk tujuan kelestarian, baik itu kelestarian masyarakat dan kelestarian budayanya juga," jelasnya.

Sementara itu mekanisme pengakuan hutan adat jika itu berada di dalam kawasan hutan, tentunya masyarakat hukum adatnya itu diamanatkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu harus ditetapkan melalui Perda.

"Lalu Pasal 67 bahwa itu dikatakan masyarakat hukum adat itu dicirikan ada pemimpinnya, ada hukumnya, kemudian ada wilayahnya dan ada anggota komunitasnya," jelasnya.

Kemudian setelah ada MK 12 dijabarkan di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 dulu, sekarang Nomor 21 Tahun 2019 untuk pengakuan hutan adat.

"Sedangkan yang di APL itu menggunakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang tata cara untuk pengakuan masyarakat hukum adat. Penetapannya sendiri adalah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," bebernya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru