Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sabu Susul Suami ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 September 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu Siti Julaiha (22) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Pasca vonis itu, terdakwa akan menyusul suaminya, Doniansyah yang terlebih dahulu jadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.

Siti Julaiha dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim persidangan yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 18 September 2020.

"Atas vonis itu kami sama dengan jaksa menerima," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamanakan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong sabu dengan berat 2,31 gram, tisu, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Dewi. Sabu kemudian dibagi jadi paketan kecil dan dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan jumlah pesanan pembeli, antara Rp 100 - 150 ribu per paket. (NACO/B-11)

Berita Terbaru