Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ujung Pandaran Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 September 2020 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Nur Hikmah alias Ayu Lestari (25) pengedar sabu di wilayah Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Dewi Khartika, Jumat 18 September 2020.

Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, memohon keringanan hukuman dengan alasan masih punya anak yang masih kecil dan kini tinggal bersama orang tuanya.

"Menyesal tidak saudara," tanya hakim yang diketuai Muslim Setiawan yang diiyakan terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas menciduknya di objek wisata Jalan Ujung Pandaran - Kuala Pembuang depan warung Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah oleh anggota Polsek Jaya Karya Samuda ditemukan 5 paket sabu siap edar dan sendok dari potongan sedotan serta bong yang terbuat dari botol.

Sabu didapat dari seorang pria yang dipanggilnya dengan sebutan Abang. Jika habis terjual terdakwa akan diberikan upah Rp 150 ribu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru