Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Kasus Penggelapan Terkejut Dapat Tagihan tapi Barang Tidak Diterima

  • Oleh Naco
  • 18 September 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riky Pebrianto, terdakwa kasus penggelapan uang PT Rejeki Mentaya kembali jalani persidangan. Dalam sidang itu, saksi menyebut terkejut lantaran ditagih perusahaan tempat terdakwa bekerja.

"Saya memang ada order barang dengan Riky, waktu itu dia salesnya. Barang tidak datang, tiba-tiba ada tagihan," kata saksi Almubadir, dalam sidang, Jumat, 18 Septembr 2020.

Saat itu, saksi ditagih oleh supervisor PT Rejeki Mentaya. Namun dijelaskannya tidak pernah menerima barang itu.

Menurut saksi, biasanya barang dipesan, sepekan kemudian dikirim. Akan tetapi saat kejadian ini, barang tidak datang hingga penggelapan itu terungkap.

Adapun total uang perusahaan yang digelapkan terdakwa dari tagihan di beberapa toko sebesar Rp 52,4 juta. Saat beraksi, terdakwa menjabat sebagai sales perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 4 Mei hingga Selasa, 19 Mei 2020 di PT Rejeki Mentaya yang beralamatkan di Jalan Tartar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. 

Uang yang digelapkan terdakwa itu sendiri berasal dari 7 tagihan konsumen di Kebupaten Seruyan. Dan semuanya habis dinikmatinya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru