Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Kapuas Diimbau Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 September 2020 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas,  Junaidi kembali mengimbau masyarakat setempat agar konsisten dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Terlebih setelah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Dalam melaksanakan aktivitas sehari hari pada masa pandemi masyarakat diwajibkan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan untuk cegah penularan covid-19," kata Junaidi dalam siaran online seusai update data, Jumat sore, 18 September 2020.

Tertuang dalam Perbup ini pada bagian subjek meliputi untuk perorangan agar melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kemudian bagi pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M tersebut bagi karyawan dan pengunjung yang akan datang," tuturnya.

Selanjutnya bagi pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum agar menerapkan 4 M.

"Di dalan Perbup juga mengatur tentang sanksi, yakni secara perorangan berupa kerja sosial, dan atau denda Rp 150 ribu tidak menerapkan 4M," sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perbup ini maka masyarakat Kabupaten Kapuas semakin disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. "Demi memutus mata rantai covid-19," pungkasnya.(DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru