Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Jelaskan Soal Wajib Tidaknya Helm Sepeda

  • Oleh Teras.id
  • 20 September 2020 - 02:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi memberi penjelasan soal penggunaan helm dan spakbor sepeda. Penjelasan diberikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan bisa segera dijalankan.

"Helm memang tidak diwajibkan," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.

Beleid ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020 dan berlaku sejak 25 Agustus 2020. Aturan ini mengatur soal keamanan pesepeda dan fasilitas yang harus disediakan bagi mereka di tempat umum.

Dalam aturan itu, ada tujuh perlengkapan gowes yang wajib dimiliki pesepeda. Tujuh peranti itu adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Menurut Budi, helm memang tidak diwajibkan karena menimbang beragam jenis penggunaan sepeda. Contohnya adalah penjual kopi yang sehari-hari berdagang menggunakan sepeda atau warga yang ke warung pakai sepeda. "Tapi untuk sepeda resiko tinggi, wajib," kata dia.

Kondisi sebaliknya ada pada aturan spakbor. Semua sepeda wajib menggunakan spakbor, kecuali sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Menurut Budi, semua ketentuan di dalam Permenhub ini sudah mempertimbangkan masukan banyak pihak. Sejumlah komunitas sepeda hingga pakar transportasi, terlibat di dalamnya.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru