Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Pencuri Divonis Hukuman Potong Jari

  • Oleh Teras.id
  • 20 September 2020 - 10:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga remaja laki-laki di Iran yang dituduh mencuri akan menghadapi hukuman potong jari. Remaja yang masih berusia belasan tahun itu adalah Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand, yang dilaporkan telah divonis akan menjalani hukuman potong empat jari di tangan kanan masing-masing.

Hukum dalam syariah Islam yang disahkan secara hukum di beberapa negara adalah hukuman potong (tangan), cambuk dan bahkan melempari pelaku kejahatan dengan batu.

Ketiga remaja laki-laki itu sudah menjalani persidangan pada 2 November 2019 lalu dan mereka dikenakan empat dakwaan perampokan oleh sebuah pengadilan di Kota Urmia, sebuah wilayah di utara Iran yang dekat dengan Turki. Setelah sidang sampai sekarang, ketiga terdakwa itu masih dipenjara. Pada pekan ini, hakim di Mahkamah Agung Iran menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebuah laporan yang dipublikasi oleh Lembaga Iran Human Rights Monitor menyatakan ketiga remaja laki-laki itu mengklaim mereka dipaksa mengaku karena di bawah siksaan. Dalam laporan itu ditulis, Rostami dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Pada awal 2020, dia nekat mengiris pergelangan tangannya sebagai bentuk protes atas vonis yang diterimanya.   

Media lokal mewartakan ketiga remaja tersebut menghadapi dakwaan perampokan di Urmia, wilayah utara Iran. Tidak dijelaskan detail bagaimana pencurian dilakukan tiga remaja itu.

Dalam hukum pidana Islam Iran disebutkan pencuri yang baru pertama kali melakukan tindak kejahatan mendapat hukuman potong empat jari di tangan kanannya. Akan tetapi, Nargess Tavalossian, analis bidang hukum yang juga wartawan dari Iran International TV mengatakan amputasi adalah sebuah bentuk hukuman yang jarang dilakukan oleh Iran.

“Untuk menjatuhkan vonis ini (amputasi), ada 13 syarat yang diperlukan oleh hakim. Akan tetapi, hakim biasanya menghindari hukuman semacam ini dengan mengatakan hanya 12 dari 13 syarat untuk dilakukan amputasi yang terpenuhi sehingga amputasi tidak diperlukan,” kata Tavalossian.

Di antara syarat tersebut adalah nilai barang yang dicuri harus dalam jumlah tertentu dan bukan barang fasilitas milik negara. Hukuman amputasi tangan juga tidak bisa berlaku jika pencuri melakukan kejahatan itu karena dia kelaparan.       

Otoritas Iran secara umum membela bentuk hukuman itu (amputasi) dengan beralasan itu adalah hukuman yang paling efektif untuk mencegah pencurian.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru