Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe

  • Oleh ANTARA
  • 20 September 2020 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menangkap PH, buronan terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabanjahe.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dalam keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 20 September 2020 mengatakan penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.

Dia menyebutkan buronan ini diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Selanjutnya terpidana ini dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan. Putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsidair selama 6 bulan.

"Selain itu juga membayar uang pengganti Rp 519.092.522. Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru