Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Pulang Pisau Mulai Umumkan DPS

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 21 September 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. DPS tersebut diumumkan secara serentak melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulang Pisau. 

Pengumuman DPS yang dilakukan oleh 99 PPS itu terhitung sejak 19 September 2020 sampai 28 September 2020 mendatang. Hal itu dikatakan ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih Parmas dan SDM, Royan Hanapi. 

Royan membeberkan, pengumuman DPS tersebut dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Pengumuman DPS itu ditempelkan langsung oleh pihak PPS di tempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat. 

"Kami berharap masyarakat bisa datang dan melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Royan, Senin, 21 September 2020. 

Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar, segera melapor ke PPS atau langsung ke KPU. Royan berharap masyarakat bisa proaktif untuk melihat DPS yang sudah diumumkan tersebut. 

"Supaya jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Gunakan hak pilih karena satu suara sangat menentukan arah pembangunan lima tahun kedepan," ucap dia. 

Royan berharap masyarakat bisa ikut mensukseskan Pilkada 2020 ini. Salah satu caranya yaitu gunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru