Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Diluncurkan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 September 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Apel Launching Serentak  Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Seruyan, di gelar, Senin, 21 September 2020.

Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro memimpin langsung pelaksanaan launcing dan pelepasan Tim Reaksi Cepat  di halaman Polres Seruyan di  Kuala Pembuang.

 TRC merupakan  satgas gabungan,   dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19, diantaranya Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan organisasi masyarakat lainnya.

 Penyematan rompi bertuliskan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 dilakukan Bupati  Seruyan Yulhaidir dan Kapolres  Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, menjadi pertanda  di launchingnya TRC.

 Kapolres Seruyan menyampaikan, tim  akan melaksanakan tugas setiap hari  di Pasar, tempat-tempat keramaian masyarakat termasuk jalan yang sering dilalui masyarakat dan perkantoran.

“Sasaran nya adalah, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,” kata Kapolres.

 Dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Seruyan, diharapkan  dapat memberikan edukasi  serta melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada  seluruh masyarakat. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru