Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Ajukan Cuti Selama 71 Hari

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 21 September 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengajukan cuti selama mengikuti tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Karena Edy Pratowo merupakan salah satu kandidat yang maju sebagai calon Wagub mendampingi sang petahana, H Sugianto Sabran. 

Sehingga berdasarkan aturan yang bersangkutan wajib melakukan cuti selama bertarung dalam Pilkada 2020. Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin mengatakan, saat ini surat izin cuti Bupati Pulang Pisau itu sedang dalam proses. 

Bupati terhitung cuti sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Waktu cuti beliau terhitung sekitar 71 hari. 

"Jadi setelah selesai cuti itu beliau kembali bertugas sebagai Bupati Pulang Pisau," kata Saripudin, Senin, 21 September 2020. 

Lanjut Saripudin, selama cuti Pilkada bupati diluar tanggungan negara. Artinya semua fasilitas seperti mobil dinas, rumah jabatan dan sebagainya tak boleh digunakan. 

"Artinya selama cuti itu diluar tanggungan negara. Termasuk gaji juga," ucap dia. 

Sementara terkait roda pemerintahan tentu akan tetap berjalan. Karena ada Wakil Bupati (Wabup) dan dibantu Sekda yang menggantikan posisi bupati selama cuti. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru