Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan Lepas Keberangkatan TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 September 2020 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melepas keberangkatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, untuk melaksanakan tugas di lapangan.

Pelepasan itu dilakukan seusai Apel Launching Serentak  TRC penindak tersebut di Mapolres Seruyan.

Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan, pembentukan TRC merupakan tindak lanjut  dari dibentuknya Satgas Yustisi Covid-19  sesuai  Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan  nomor 24 tahun 2020.

"Kita harapkan Tim Reaksi Cepat ini dapat melaksanakan tugas secara maksimal, untuk mengingatkan masyarakat bahkan memberi sanksi bila ada yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Menurut Bupati Seruyan, kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan, merupakan kunci untuk mencegah penyebaran covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Harapannya, dengan mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, penyebaran covid-19 dapat diputus sehingga masyarakat tetap dapat produktif," harapnya.

Untuk itu, Yulhaidir meminta masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan agar jumlah pasien positif covid 19  di Kabupaten Seruyan tidak semakin bertambah. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru