Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivitas Galian C Disidak DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 21 September 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur langsung melaksanakan peninjauan lapangan terhadap aktivitas di Galian C di Jalan Sudirman. 

Dari tinjauan lapangan itu, anggota DPRD yang turun yakni Rimbun dan SP Lumban Gaol. Mereka kemudian mendapati sejumlah kegiatan galian C di kawasan tersebut.

Keduanya melakukan sidak mulai dari Galian C yang ada di Kilometer 9. Namun di situ tidak ditemui aktivitas penggalian.

"Tidak ada penggalian di sini," kata salah seorang perempuan yang ada di lokasi itu.

Sementara itu, adanya alat berat di lokasi itu diakui alat yang tidak operasional lagi karena rusak sehingga memang terparkir di lokasi tersebut.

Kemudian pihaknya kembali meninjau di lokasi kilometer 11. Di situ didapati aktivitas penggalian. Lahan pun terlihat seakan disulap menjadi danau.

Namun, disinyalir tidak berapa lama sebelum kehadiran legislator itu, pihak pengelola galian C sempat memindahkan alat berat seperti excavator.

“Ini sepertinya mereka tadi baru saja bekerja. Sebab galian tanahnya masih basah tapi belum sempat diangkut ini,” kata Rimbun di galian C Kilometer 11 itu.

Bahkan mereka juga menanyakan kepada sejumlah sopir truk yang sempat mengantri di areal tersebut. Dari pengakuan para sopir, kegiatan hanya sebentar karena alatnya dibawa untuk gali parit.

Rimbun mendorong agar galian C yang beroperasional tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan itu bisa ditertibkan bahkan ditutup. 

Di satu sisi, kegiatan itu merugikan daerah juga merusak lingkungan. Aspek keberlangsungan ekosiste di daerah itu harus dipikirkan.

Rimbun menegaskan, persoalan ini harus jadi perhatian serius pihaknya. Bahkan untuk yang tidak berizin pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Begitupula dengan yang berizin. Karena diduga ada sejumlah aktivitas yang berlangsung sudah berada di luar areal perizinan yang diberikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Baik yang berizin maupun tidak itu harus dilakukan evaluasi, bisa saja yang punya izin itu kerjanya di luar izin dan lebih parah lagi kalau tidak berizin itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru