Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sabu Terancam Hukuman Berat

  • Oleh Naco
  • 21 September 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Eko Hidayat terancam hukuman berat dari rekannya Adiyatma Hermawan. Tuntutan dibacakan pada Senin, 21 September 2020.

Eko dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Arie Kesumawati.

Terdakwa dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan rekannya Adiyatma dibidik Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adiyatma dituntut selama 8 bulan penjara atas kasus tersebut. Tuntutannya ringan karena mengetahui Eko membawa sabu tapi tidak melaporkannya.

"Mohon keringanan hukuman yang mulia saya tulang punggung keluarga, ada 3 anak dan anak istri saya tinggal di kontrakkan," kata Eko residivis kambuhan ini.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit terungkap kalau keduanya diciduk pada Selasa, 20 Juni 2020 pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur atau tidak jauh dari kantor Polsek setempat.

Dari mereka, diamankan sepaket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol yang bertuliskan Herbalife yang rencananya akan diserahkan kepada Eka. (NACO/B-7)

Berita Terbaru