Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Terdakwa Kasus Sabu Hadapi Persidangan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 September 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus sabu yakni Anang Sapri dan Purwanto mulai menghadapi persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 21 September 2020.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa Handoko. Adapun sidang secara virtual itu dipimpin langsung majelis hakim yang diketuai Heru Karyono.

Dalam dakwaan jaksa, kronologis pengungkapan kasus itu bermula saat terdakwa Anang Sapri dihubungi melalui Purwanto untuk dicarikan sabu pada, Kamis, 4 Juni 2020.

"Purwanto kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Anang Sapri untuk membeli sabu," kata Handoko.

Selanjutnya, pada Jumat, 5 Juni 2020, Anang Sapri mendatangi Yudi (DPO) di bengkel Jalan Ahmad Wongso untuk memesan sabu, serta menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta.

"Dari tangan Yudi, terdakwa Anang Sapri menerima 4 paket sabu dengan berat bersih 18,09 gram," ungkapnya.

Keduanya ditangkap terpisah. Anang Sapri diamankan saat menunggu Purwanto di pinggir Jalan Ahmad Wongso. Sementara Purwanto diamankan di barakan Jalan Natai Suka Kelurahan Baru.

Dalam kasus ini, keduanya didakwa dengan Pasal 114 atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru