Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Masih Selidiki Karhutla di Desa Lubuk Hiju

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 September 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor Lamandau menyelidiki insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. 

Dalam peristiwa itu, Polres Lamandau langsung melakukan pengecekan lokasi dan mendapati dua terduga pelaku pembakaran di lahan yang masih dalam kondisi terbakar.

"Anggota Polres Lamandau bersama tim pengendali api serta masyarakat setempat langsung melakukan upaya pemadaman di lahan seluas kurang lebih 2 hektare, sehingga kebakaran lahan dapat segera ditanggulangi dan tidak meluas," kata Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun Handoyo Putro melalui Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf W, Senin, 21 September 2020.

Dalam insiden ini, polisi mengamankan 2 terduga pelaku dengan inisial N (45) dan R (56). Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Hiju. Berdasarkan keterangan sementara kepada polisi mengaku sengaja membakar lahan untuk berladang. 

Terduga pelaku juga mengaku tidak melapor kepada aparat desa, perangkat adat serta berbagai pemangku kepentingan saat akan melakukan pembakaran lahan.

"Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan dalam dugaan kasus karhutla ini, antara lain dua terduga pelaku, kepala desa, mantir adat serta anggota polisi yang melakukan pengamanan di TKP," jelasnya. 

Juan juga memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus karhutla yang terjadi. Polres Lamandau juga tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, mengingat ancaman hukumanya kurang dari 5 tahun.

"Sampai saat ini perkaranya masih proses penyelidikan, jadi kami belum menetapkan tersangka," jelas Juan. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru