Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembacokan Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 September 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pembacokan, Muhamad Taufik divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 21 September 2020.

Terdakwa dinyattakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, Nofanda Prayudha yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Pembacokan itu dilakukan Muhammad Taufik (40) pada Juni 2018 silam. Korbannya, Misjaya dibacok lantaran terdakwa tidak terima ditegur. Bahkan setelah membacok, terdakwa kabur dan menjadi buron sekitar 2 tahun.

Penganiayaan tersebut terjadi di Batu Kotam Estate Afdeling Delta perkebunan kelapa sawit milik PT KSA. Terdakwa tidak terima ditegur masalah pekerjaan oleh korban.

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian punggung, tangan sebelah kiri, dan jari sebelah kanan.

Setelah penganiayaan tersebut, terdakwa melarikan diri dan menjadi buronan, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 24 Mei 2020 pukul 02.00 WIB. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru