Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Polisi di Pontianak Jadi Tersangka Pencabulan Anak

  • Oleh ANTARA
  • 21 September 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Pontianak - Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin menyatakan penyidik menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.

"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," katanya, Senin 21 September 2020.

Tersangka diancam Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.

Kapolresta mengungkapkan kasus itu pada Selasa (15/9/2020) berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.

Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya dicari bertemu dengan rekanya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak. Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.

Kapolresta memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses ini akan terus berjalan manakala terbukti benar adanya.

Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.

"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru