Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdana Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditunda

  • Oleh ANTARA
  • 21 September 2020 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte ditunda karena pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 September 2020.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Suharno sekitar pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.30 WIB tidak ada dari pihak termohon yang hadir ke persidangan, hingga hakim memutuskan sidang ditunda.

Sementara sidang telah dihadiri oleh pihak pemohon yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte didampingi dua kuasa hukumnya Gunawan Raka dan Putri Maya Rumanti. Pihak pemohon kecewa dengan tidak hadirnya termohon dalam sidang perdana hingga akhirnya sidang dinyatakan ditunda.

"Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak hadir dalam pemeriksaan perdana, sehingga hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon yaitu Polri selaku termohon dalam tenggat waktu satu minggu terhitung sejak hari ini," katanya.

Pihaknya memenuhi panggilan untuk sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilayangkan sekitar 10 hari yang lalu. Sidang gugatan Praperadilan tersebut telah terigistrasi dalam perkara Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Gunawan, jika pada hari selanjutnya pihak termohon tidak kunjung hadir, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dengan menggugurkan hak dari termohon.

"Apabila tidak hadir, harapan kami haknya termohon ditiadakan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir sidang menjadi tertunda-tunda," ujarnya.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penerapan tersangka atas dirinya oleh Bareskrim Polri dibatalkan.

Dalam petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan sebagai berikut :

Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Berita Terbaru