Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat BPN Kalbar

  • Oleh ANTARA
  • 22 September 2020 - 04:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah dan salah satunya penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Tiga saksi dipanggil untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) Gusmin Tuarita (GTU).

"Pemeriksaan saksi GTU terkait tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah di Kantor Polresta Mataram, Kota Mataram, NTB," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 21 September 2020.

Tiga saksi berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Fathony, Maryam, dan Ni Nengah Wiratningsih. Selain Gusmin, KPK juga telah mengumumkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo (SWD) sebagai tersangka pada 29 November 2019.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN. Susunan panitia antara lain tersangka Gusmin sebagai ketua merangkap anggota panitia dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.

Pada 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Dalam proses tersebut, tersangka Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas.

Atas penerimaan uang tersebut, tersangka Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.

Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

Berita Terbaru