Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Residivis Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 September 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Residivis kambuhan itu dianggap terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,94 gram serta uang sebesar Rp 170 ribu yang jadi barang bukti dalam kasusnya itu

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Selasa, 22 September 2020.

Terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa didenda hakim sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Fakta sidang mengungkapkan kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Cilik Riwut, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengakuan terdakwa, sabu tersebut berasal dari Samson yang merupakan warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Sabu dibelinya dengan berat 2,5 gram seharga Rp 3,5 juta. Namun sabu tersebut tidak langsung dibayar, tetapi dijual dulu setelah habis baru dilunasi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru