Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kotim: ASN dan Kades Berpolitik Praktis Harus Ditindak Tegas

  • Oleh Naco
  • 22 September 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kalangan legislator Kotim menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada Kotawaringin Timur 2020.

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa harus menjadi perhatian. Karena potensi itu ada. Misalnya berpolitik praktis.

"ASN ataupun kepala desa yang terlibat politik praktis pada pilkada tahun ini harus ditindak tegas. Agar mereka netral dan menghormati proses pilkada nanti," kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Hairis Salamad, Selasa, 22 September 2020.

Menurutnya, sikap tidak netral justru akan mecederai demokrasi dan sama sekali tidak menghargai empat kandidat yang bertarung nanti.

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi sangat jelas mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

"Yang perlu diperhatikan lagi dengan serius adalah pengawasan terhadap para ASN tersebut, karena saat ini semua paslon kampanye banyak melalui media sosial. Bawaslu harus terus melakukan pemantauan juga melalui media sosial, jangan sampai ada pembiaran nanti, kalau memang ada ASN yang ikut politik praktis segara diproses," ucapnya.

Dia mengatakan, ASN jangan sampai bermain politik praktis, karena ASN digaji negara untuk melayani masyarakat.

Bahkan, kalau ada yang ketahuan ikut-ikutan agar ditindak tegas, walaupun hanya bersikap sederhana seperti sekadar berfoto atau menyukai foto calon atau postingan lainnya.

Dia mengatakan, dalam musim politik ini, seharusnya mereka bisa menjaga diri, apalagi sampai berfoto-foto, itu bisa diartikan sebagai simbolis dukungan.

Jadi dirinya minta konsistensi baik dari pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu sendiri agar dapat memberikan imbauan kepada ASN agar menjaga netralitasnya.

Dia juga meminta pihak KPU dan Baswalu senantiasa melibatkan pihak kepolisian, terutama untuk kasus cyber di sosial media. Sehingga dapat memantau siapa saja yang melakukan postingan di media sosial, baik itu ASN maupun masyarakat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru