Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur PDAM Kudus Diadili Akibat Pungut Rp 720 juta dari Calon Pegawai

  • Oleh ANTARA
  • 22 September 2020 - 22:00 WIB

BORENONEWS, Semarang - Pengadilan Tipikor Semarang mulai mengadili Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 720 juta.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono dalam sidang yang digelar secara daring di Semarang, Selasa 22 September 2020 mengatakan terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai.

Menurut dia, para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan membayar yang sebesar Rp 75 juta per orang.

Dari uang yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka Rp 10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.

"Dalam pengangkatan pegawai, terdakwa tidak mendasarkan pada hasil seleksi yang telah dilaksanakan. Namun, mensyarakatkan calon pegawai yang mau diangkat diwajibkan menyetorkan uang Rp 75 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp 643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani, kontraktor yang menjadi dijanjikan memperoleh proyek di PDAM Kudus.

Terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ayatullah juga diadili bersama dengan Sukma Oni Iswardani yang merupakan donatur terdakwa dalam pemilihan Direktur Utama PDAM Kudus serta Toni Yulantoro (Kepala Bagian Kepegawaian di PDAM Kudus) yang berperan sebagai penerima uang pungutan dari para calon pegawai.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ayatullah Humaini dan Sukma Oni berada di dalam tahanan, sementara terdakwa Toni Yulantoro hadir langsung di pengadilan karena belum ditahan oleh jaksa.

ANTARA

Berita Terbaru