Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan ini Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 250 Juta

  • Oleh Naco
  • 23 September 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Risna Andaiyani alias Risna (27) mengaku hanya sebagai kurir sabu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu setiap berhasil menjual sabu.

"Saya hanya kurir saja, sabu itu bukan milik saya, di suruh antar saya diberi upah," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengaku baru beberapa bulan sebagai kurir sabu tersebut. Itu dilakukannya karena keuntungan yang menggiurkan tersebut.

Data yang dihimpun, Rabu,  23 September 2020 terungkap, kalau tersangka diamankan pada Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Kios Putri Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 2 paket sabu yang dibungkus dengan tissue dan sebuah ponsel.

"Benar ya ini barang buktinya," tanya jaksa kepada tersangt, yang dibenarkan olehnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru