Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karena Sepaket Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 September 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jhony Irfania alias Iyon divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit setelah kedapatan membeli 1 paket sabu.

Sementara itu sebelumnya ia dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara (5,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu itu.

"Saudara punya hak atas putusan ini, bisa menerima, bisa pikir-pikir ada waktu selama 7 hari atau melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi," kata hakim kepadanya, Rabu, 23 September 2020.

Atas vonis tersebut pria yang membeli sabu melalui iparnya tersebut akhirnya menyatakan menerima, selain pidana pokok terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis dalam pertimbangannya menilai terdakwa bersalah setelah ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama Ririn Humaya.

Dari terdakwa diamankan barang bukti sepaket sabu yang baru dibelinya melalui Ririn (berkas terpisah) dengan harga sebesar Rp100.000. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru