Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Membantah Memiliki Sabu Dianggap Bersalah oleh Hakim

  • Oleh Naco
  • 23 September 2020 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Ririn Humaya alias Ririn yang membantah atas kepemilikan sabu dalam putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah, bahkan dalam amar putusannya majelis sependapat dengan penuntut umum.

Di mana terdakwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkanh ukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Ia dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Di mana sebelumnya ia dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

Majelis menolak permohonan bebas yang diajukan terdakwa dalam pembelaan yang menganggap dirinya bukan pemilik sabuk tersebut akan tetapi pemilik kakak kandungnya Ririk Juniar alias Ojek (DPO).

Namun demikian majelis menganggapnya bersalah setelah ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan pertama yang ditemukan petugas kepolisian sebuah ponsel dari Ririn hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam ketika di buka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang didalam juga ada sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap Ririn menanggapi putusan itu, Rabu, 23 September 2020. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru