Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKIPM Palangka Raya Bersama Tim Gabungan Sidak Produk Perikanan di Pasar Besar dan Pasar Kahayan

  • Oleh Rokim
  • 23 September 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Waspada. Mungkin ini kata yang pas buat masyarakat Kota Palangka Raya yang akan membeli cumi-cumi kering dan ikan teri di wilayah Pasar Besar dan Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.

Bila tidak jeli dan teliti, maka bisa mendapatkan cumi dan ikan teri yang mengandung formalin. Dua jenis ikan kering ini setelah dilakukan pemeriksaan mengandung zat berbahaya.

Seperti saat dilakukan pemeriksaan uji lab oleh petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Palangka Raya, Rabu 23 September 2020.

Tim yang terdiri dari stasiun karantina ikan, Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, BPOM, dan Dinas Perikanan Kota Palangka Raya ini mengambil sambel ikan kering dan ikan basah di Pasar Besar, Pasar Kahayan, dan pasar belakang BRI Jalan Ahmad Yani.

Totalnya ada 21 sampel yang diambil dari para pedagang. Hasilnya, dari 21 sampel ini ada 4 sampel yang positif mengandung formalin yakni 2 sampel dari Pasar Kahayan dan 2 sampel dari Pasar Besar.

Seorang pedagang memberikan ikan kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palangka Raya untuk dilakukan uji sampel, Rabu 23 September 2020
Seorang pedagang memberikan ikan kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palangka Raya untuk dilakukan uji sampel, Rabu 23 September 2020

Kegiatan pemeriksaan ini langsung dipimpin Inspektur Mutu pada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palangka Raya, Fakhrizal.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palangka Raya, Iromo mengatakan kegiatan pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali.

"Bagi pedagang yang ketahuan menjual ikan yang mengandung zat berbahaya, maka akan kita lakukan pembinaan agar ke depannya tidak menjual lagi," sebutnya.

Iromo mengatakan berdasarkan keterangan dari pedagang, khusus cumi kering dan ikan teri ini didatangkan dari Banjarmasin. Sementara itu untuk ikan segar atau ikan laut masih dinyatakan aman alias tidak mengandung zat apapun. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru