Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badak Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Pengancaman

  • Oleh Naco
  • 23 September 2020 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sehri alias Badak yang sebelumnya berharap hukuman bebas akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara, setelah residivis tersebut melakukan pengancaman kepada Frans Koko.

"Saya ada surat damai dari Dewan Adat Dayak (DAD) yang mulia, ini suratnya," kata terdakwa saat agenda vonis itu dibacakan.

Surat damai yang seharusnya diserahkan sebelum adanya tuntutan, malah diserahkan saat vonis akan dibacakan. Meski demikian, hakim meminta agar terdakwa tetap menyerahkan kepada jaksa dan hakim. Namun vonis tetap dijalankan.

Hakim menyebut, vonis yang dijatuhkan itu sudah melalui pertimbangan dengan fakta-fakta persidangan. Terdakwa yang ragu menanggapi vonis akhirnya diberi waktu untuk pikir-pikir.

Terdakwa bersalah karena menganiaya korban Frans Koko. Peristiwanya terjadi pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban didatangi dengan membawa parang setelah korban dianggap memiliki utang Rp 200 ribu dan tidak mau membayar. Selain itu juga dianggap memarahi ibunya.

Kejadian itu berawal ketika tedakwa menghubungi korban lewat SMS dan menanyakan perihal utang. Namun tidak dibalasnya. Merasa tidak ada utang, tiba-tiba korban datang menemui ibu terdakwa dan memarahinya.

Terdakwa kesal hingga membawa parang. Alasannya, hanya untuk menakut-nakuti. Terdakwa kemudian diamankan. Namun demikian, pasca-kejadian tersebut, mereka sudah saling memaafkan dan jadi pertimbangan jaksa dalam hal meringankannya.

Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya Badak berurusan dengan hukum. Tersangka bebas bersyarat pada 2017 silam setelah berurusan dengan hukum karena kasus sabu. (NACOB-7)

Berita Terbaru