Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Dilarang Bawa Masa Saat Pencabutan Nomor Urut

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 September 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang membawa masa saat pencabutan nomor urut yang dilaksanakan besok. 

"Kami batasi untuk paslon yang akan mencabut nomor urut besok. Yakni hanya 15 orang saja," ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Rabu, 23 September 2020. 

Ke-15 orang yang diperbolehkan masuk tersebut sudah termasuk paslon dan juga tim kampanye mereka. Selain dari jumlah tersebut, semuanya tidak diperbolehkan memasuki ruangan, atau bahkan di luar hotel tersebut.

Hal itu dilakukan oleh pihaknya, agar dapat menerapkan protokol kesehatan di ruangan hotel tersebut. Sehingga, tidak ada penumpukan dan juga jarak antar paslon beserta tim bisa sesuai dengan protokol Covid-19. 

"Kami tidak ingin mengambil resiko ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Kotim. Oleh sebab itu, protokol kesehatan kami jalankan," kata Fathonah. 

Sementara itu, pencabutan nomor urut pasangan calon tersebut dilaksanakan di Hotel Aquarius pada 24 September 2020 pukul 08.00 WIB. 

Mereka berharap seluruh paslon bisa mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan mereka. Seluruh tamu undangan dan paslon juga diberikan kartu identitas. Sehingga yang tidak memegang, tidak diperbolehkan masuk. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru