Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Cuci Uang dari Fee Joko Tjandra

  • Oleh ANTARA
  • 23 September 2020 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan sesuatu atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu dari Joko Soegiarto Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Penerimaan itu bertujuan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Menurut JPU, total gaji dan tunjangan Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada 2019-2020 tiap bulannya adalah Rp18.921.750 ditambah penghasilan suaminya Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi sebesar Rp11 juta per bulan.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking, sehingga Pinangki menguasai uang senilai 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).

Pinangki lalu menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000 di "money changer" dengan menggunakan nama supir Pinangki, Sugiarto; staf suaminya yang merupakan anggota Polri Beni Sastrawan dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

Untuk penukaran mata uang melalui Sugiarto, Pinanki memerintahkan agar Sugiarto menukarkan mata uang dolar AS dengan tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta agar tidak terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selanjutnya Sugiarto menukarkan dolar AS tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2 pada 27 November 2019 - 10 Maret 2020 dengan total penukaran sebanyak 280 ribu dolar AS yang dikonversi menjadi Rp3.908.408.000.

"Terdakwa meminta suaminya yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dolar AS selanjutnya Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya," ungkap jaksa.

Total uang yang ditukarkan adalah 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000 yang diberikan secara tunai maupun transfer ke rekening Pinangki atau adik Pinangki yaitu Pungki Primarini.

Berita Terbaru