Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Katingan Jika Perbub 53 Diberlakukan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 September 2020 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan dari Satpol PP,  TNI dan Polri terus menyampaikan Peraturan Bupati atau Perbub Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rabu, 23 September 2020, tim gabungan menggelar sosialisasi kepada pengguna Jalan Tjilik Riwut depan kantor Bupati Katingan.

Dalam sosiaisasi ini, tim gabungan meminta pengendara yang tidak memakai masker untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Warga yang tidak memakai masker juga diberikan sanksi sosial yaitu push-up

Kasatpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau pejabat PPNS, Budiman L Gaol mengatakan,  jika nanti sanksi pelanggar protokol kesehatan diterapkan, maka pelanggar bakal diberikan sanksi lebih berat lagi. 

"Ini masih dalam tahap sosialisasi, dan kami bersama TNI dan Polri selalu operasi bersama, nanti sanksinya kalau sudah diterapkan lebih berat lagi,  yaitu sanksi material," kata Budiman L Gaol. 

Bagi warga yang ditemukan tidak memakai masker bakal didenda Rp 100 ribu. Sedangkan pilihan kedua warga tidak memakai masker diberikan sanksi sosial menyapu jalan selama dua jam. "Nanti kami tentukan dimana titik-titik menyapu jalan dengan memakai rompi bertuliskan saya melanggar protokol kesehatan," sebut Budiman L Gaol. 

Budiman menuturkan, dengan terus dilakukan sosialisasi Perbub 53 tahun 2020 ini diharapkan masyarakat semakin sadar. "Dan yang paling penting warga tidak mau juga viral melanggar protokol kesehatan ini," tutur Budiman L Gaol. (ABDUL GOFUR/B-7) 

Berita Terbaru