Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pinangki Malasari Keberatan dengan Surat Dakwaan

  • Oleh ANTARA
  • 23 September 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan. "Saya memahami yang mulia," kata Pinangki di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Namun pengacara Pinangki setelah berdiskusi dengan kliennya menyatakan akan mengajukan nota keberatan. "Mohon waktu 1 minggu untuk mengajukan keberatan," kata Aldres Napitupulu.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2020 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan 3 dakwaan yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwa Pinangki menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari "commitment fee" senilai 1 juta dolar AS. Suap tersebut berasal dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang akan diajukan Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Dari uang 500 ribu tersebut, sebanyak 50 ribu dolar diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sehingga Pinangki menikmati uang 450 ribu dolar AS dari Djoko Candra. Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang.

Jaksa menyatakan Pinangki mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Uang disamarkan dengan membeli mobil BMW X5, sewa apartemen dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter "home care", membayar kartu kredit serta membayar sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

Dakwaan ketiga, pemufakatan jahat disebutkan Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Berita Terbaru