Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BP2MI Pulangkan 4 ABK Korban Eksploitasi di Italia

  • Oleh ANTARA
  • 23 September 2020 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memulangkan 4 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga menjadi korban eksploitasi dari dua kapal berbendera Italia setelah ditempatkan secara ilegal di negara tersebut.

"Dua orang ABK yang diselamatkan itu telah bekerja selama 11 bulan, sementara dua lainnya baru baru bekerja dua bulan. Keempat pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tegal, Jawa Tengah itu diberangkatkan oleh sebuah perusahaan yang beralamat di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

"Para ABK baru mengetahui mereka diberangkatkan secara ilegal karena mereka curiga sejak tiba di Italia belum pernah dibawa majikan untuk melapor ke otoritas setempat dan setiap kali ada pemeriksaan mereka selalu diminta bersembunyi," tambahnya.

Ke 4 ABK itu melaporkan telah mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan selama bekerja di atas kapal seperti jam kerja melampau batas dengan waktu istirahat hanya tiga jam serta diberi makanan dan minuman yang tidak layak dan terbatas.

Ia menjelaskan mereka juga mengaku sering mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan seperti dicaci dan tidak mendapatkan perangkat kesehatan dan keselamatan untuk melindungi diri seperti sarung tangan dan sepatu "boot" ketika bekerja di cuaca tidak bersahabat.

Mereka juga tidak menjalani proses keimigrasian yang semestinya, dengan dua ABK saat tiba di Italia sampai akhirnya diselamatkan tidak pernah dibawa untuk melapor ke otoritas imigrasi setempat.

Ke 4 ABK tersebut akhirnya melapor kepada LSM Indonesia's Public Policy Research and Advocacy (IPPRA) yang lewat perwakilannya di Eropa bernama Imelda Prina berkomunikasi dengan BP2MI.

Atas laporan LSM itu, dia langsung berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Roma. Usaha dan koordinasi berbagai lembaga itu akhirnya berhasil membantu kepulangan empat ABK tersebut yang sudah tiba di Jakarta pada Selasa (22/9) 2020.

Ia menegaskan perusahaan yang mengirim keempat orang itu tidak memiliki izin dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan atau surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.

"Kami akan menjadikan kasus ini sebagai bagian dari laporan BP2MI ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang kami yakini secara kuat telah melakukan dugaan dalam tindak pidana perdagangan orang, mengirimkan ABK tidak resmi ke negara penempatan," tandasnya.

ANTARA

Berita Terbaru