Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Harus Kawal Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Naco
  • 23 September 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati meminta agar semua pihak konsisten melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurutnya, perda ini dicita-citakan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang bukan perokok. Terkait itu, Satpol PP Kotim diminta untuk konsisten menegakkan aturannya.

“Kita sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Darmawati, Rabu, 23 September 2020.

Menurut Darmawati, Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak 

Penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan mendatang, dari sisi kesehatan maupun lingkungan. 

Perda itu kata dia sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 silam. Sayangnya, belum ada pembuktian dalam pelaksanaannya jika perda itu sudah berjalan.

Dia menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Politisi Golkar itu mengaku belum mengetahui persis kendala belum diterapkannya Perda KTR tersebut. Namun melalui perda itu, perokok tidak akan dapat lagi bebas merokok di sembarangan tempat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru