Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Periksa 8 Pegawai dalam Kasus Kebakaran Kejagung

  • Oleh ANTARA
  • 24 September 2020 - 05:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik gabungan Polri memeriksa 8 saksi terdiri dari pramubakti atau karyawan di Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Agung, Rabu 23 September 2020.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang terdiri dari karyawan atau pramubakti Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Selain itu penyidik juga meminta penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik usai sehari sebelumnya penyidik telah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN tersebut.

"Melakukan permintaan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jaksel," tutur Sambo. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri sebelumnya telah memeriksa 29 saksi pada 21 September - 22 September 2020.

Para saksi itu terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejagung RI. Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

ANTARA

Berita Terbaru