Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tingkatkan Perekonomian Pedesaan melalui Laku Pandai dan Bank Wakaf Mikro

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 September 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berperan aktif mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT.

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang dilakukan antara OJK dan Kemendes PDTT yang ditandatangani bersama belum lama ini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Rabu, 23 September 2020.

"Melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam rilisnya kepada Borneonews.

Pada pilar akses keuangan, lanjut Anto, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai atau branchless banking.

"Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro atau BWM," tuturnya.

Sejak 2018 menurut Anto OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah.

"Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru. Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel," tutur Anto lagi.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT menurutnya mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi, pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama, pengembangan LKM dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi, dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru