Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Tega Hamili Anak Tirinya Divonis 5 Tahun Penjara, Korban Sempat Minta Terdakwa Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 24 September 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keinginan korban, agar ayah tiri yang menodainya agar dibebaskan dari hukuman ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa berusia 45 tahun yang tega menghamili anak tirinya berusia 16 tahun itu dianggap bersalah.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim kepada terdakwa dalam amar putusannya, Kamis, 24 September 2020.

Vonis Hakim tersebut hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 kurungan.

Terdakwa dinyatakan melanggar  Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

Terdakwa melakukan perbuatannya Oktober, November, Desember 2019, hingga Januari - Februari 2020.

Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada saat kondisi sepi, yakni sekitar pukul 22.30 Wib hingga pukul 03.30 WIB di sebuah desa Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Akibat kejadian itu korban hamil dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap ayah tiri dengan korban tersebut. Namun dari fakta persidangan sebagaimana keterangan korban dan istri terdakwa, mereka sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru