Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Pembawa Senjata Tajam di Warnet Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 September 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernama M Jaini alias Jaini alias Anjang dituntut selama 1 tahun penjara setelah kedapatan membawa senjata tajam saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung internet (warnet).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata jaksa Dewi Khartika, Kamis, 24 September 2020.

Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 15 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Parto Muksin, Sanuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan berawal saat anggota reserse mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur datang ke lokasi kejadian ingin mencari pelaku tindak pidana pencurian.

Saat itu di lokasi tersebut ada tersangka sedang bermain internet karena gelagatnya yang mencurigakan akhirnya petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan sebilah pisau yang disimpan di saku celananya.

Kepada petugas terdakwa mengakui terus terang bahwa itu adalah miliknya, dalam kasus ini barang bukti pisau tersebut oleh Jaksa diajukan kepada majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru