Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Bartim Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Terdakwa Narkoba Vonis Lepas

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 24 September 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mendukung atas langkah Kejaksaan Negeri Barito Timur yang mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) melawan atas vonis lepas 2 terdakwa narkotika golongan I Jenis sabu.

"Mendukung penuh kejaksaan ajukan langkah kasasi ke tingkat MA," ucap Kasat Narkoba, Kamis 24 September 2020, saat di wawancarai di Mapolres Bartim.

Dukungan tersebut bukan tak ada alasan. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah memvonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakawa narkoba, Nalau Gondo Basen (43) dan Ahmad Fahrani (32), pada persidangam yang berlangsung Senin, 14 September 2020 lalu.

Kedua terdakwa tersebut ditangkap pada oleh Satresnarkoba Polres Bartim beberapa waktu lalu dengan cara undercover buying dan ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 0,3 gram

Dikatakan bahwa undercover buying atau pembelian terselubung merupakan sebuah metode yang dilakukan penyidik dalam tindak pidana narkoba, seperti yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bartim M Faidul Aliim Romas mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah ajukan kasasi melawan vonis lepas terdakwa narkoba tersebut oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang.

"Kejaksaan bersikap ajukan kasasi melawan atas vonis tersebut," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya masih belum menerima salinan putusan atas vonis lepas oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang, sehingga belum bisa mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sampai saat ini salinan putusan belum kita terima dari PN Tamiang Layang," tutupnya. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru