Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewas KPK: Tidak Ditemukan Gratifikasi Heli untuk Firli

  • Oleh ANTARA
  • 25 September 2020 - 01:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang hingga tiba di Jakarta.

"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Dalam sidang ini Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta, Minggu 21 Juni 2020.

"Dari itulah fakta dan juga karena Dewas mempunyai keterbatasan-keterbatasan karena berbeda bila ini dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan sementara Dewas hanya membahas atau mengadili berhubungan pedoman perilaku itulah yang disebut insan KPK harus memposisikan diri bahwa dia adalah insan KPK," tutur Tumpak menambahkan.

Dalam pertimbangan majelis etik Dewas, disebutkan bahwa bukan Firli yang menginisiasi penyewaan helikopter, tapi ia hanya menyampaikan informasi soal helikopter.

"Tidak ada perintah langsung ke Kevin (ajudan Firli) terkait penyewaan heli, tapi secara implisit terperiksa minta Kevin untuk mencari informasi maka Kevin selaku ajudan pun mencarikan informasi tersebut," ungkapnya.

Kevin lalu mengatakan ada helikopter yang disewakan PT Air Pasifik Utama dengan sewa Rp7 juta per jam. "Lalu terperiksa menyampaikan 'coba cek betul harga sewanya berapa dan berapa lama penerbangan sampai ke sana'

Setelah itu Kevin mengatakan lebih cepat durasi waktu perjalanan dari Palembang ke Baturaja dibanding hanya menggunakan mobil yang butuh waktu lebih kurang 5 jam," ujar Tumpak. Namun, uang sewa sebesar Rp7 juta/jam menurut Firli tidak diketahui apakah diskon atau bukan.

"Terperiksa mengaku penggunaan helikopter itu bukanlah menunjukkan kesombongan atau 'life sytle', bukan bertujuan tidak menunjukkan gaya hidup terperiksa yang berlebih-lebihan, beda cerita kalau seminggu sekali sewa pesawat dan makan di restoran mewah dan itu tidak pernah dilakukan terperiksa," ungkapnya.

Artidjo juga membacakan keterangan Firli yang menilai bahwa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut, dan Firli tidak tahu salahnya di mana.

Berita Terbaru