Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendamping Desa Ikut Berperan Dalam Pembangunan di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 24 September 2020 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Plt Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengatakan dengan adanya pendamping desa telah banyak berperan membantu perkembangan pergerakan pembangunan.

“Dalam pelaksanaan pengunaan ADD dan DD pendamping desa banyak berperan. Peran pendampin desa adalah sebagai pengembangan kafasitas pemerintah, memperkuat organisasi warga, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa, memfasilitasi pembangunan partisifatif, merajut jejaring dan kerjasama desa, menjebatani antara pemerintah dan masyarakat serta mengkordinir dan membangun kesadaran kritis warga,” katanya, Kamis 24 September 2020.

Menurutnya dengan diterbitkannya UU Nomor 66 Tahun 2014 tentang Desa mengalirkan energi dan paradigma baru terhadap konsep pemberdayaan masyarakat dan desa, karena UU desa memberikan mandat kepada negara agar secara tulus memberikan pengakuan atas hak desa sebagai identitas NKRI.

“Pendamping desa yang ada di dinas adalah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan UU Desa. Pendamping desa bertugas meningkatkan pemberdayaan masyarakat pedesaan di 93 desa di Barito Utara,” ungkapnya

Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Barito Utara, Indra Jaya mengatakan tenaga pendamping profesional yang bertugas secara berjenjang di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang terdiri dari tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) sebanyak 6 orang, pendamping desa tekhnik insfrastruktur (PDTI) sebanyak 6 (enam) orang.

Kemudian, pendamping desa pemberdayan (PDP) sebanyak 12 orang, serta pendamping lokal desa (PLD) sebanyak 19 orang.

Pihaknya berharap dengan keberadaan pendamping profesional, desa dapat memaksimalkan pengelolaan kualitas pelayan sosial dasar.

Pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana perdesaan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru