Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RKUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Perempuan yang Melakukan Pengguguran Kandungan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 September 2020 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Margaretha Winda Febiana Karotina mengatakan Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana atau RKUHP berpotensi mengkriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan atau penghentian kehamilan termasuk dengan indikasi medis dan untuk korban perkosaan.

"RKUHP akan mengkriminalisasi seluruh bentuk penghentian kehamilan yang dilakukan oleh perempuan, termasuk yang berkesesuaian dengan bertentangan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi, adanya pengecualian penghentian kehamilan untuk indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan dalam UU Kesehatan," kata Margaretha saat menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan diskusi virtual Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Kesetaraan Gender yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil Kalteng Tunda RKUHP, Rabu 23 September 2020 sore.

Sedangkan pengecualian pemidanaan dalam RKUHP ini menurut Margaretha hanya berlaku pada dokter yang melakukan aborsi tersebut.

"Pasal ini menempatkan perempuan hingga tidak memiliki posisi tawar. Disebutkan bahwa perempuan yang melakukan pengguguran kandungan baik dengan persetujuan ataupun tanpa persetujuan akan tetap dipidanakan," tuturnya.

Saat ini saja adanya banyak tekanan sosial terhadap perempuan yang mengalami kehamilan tidak direncanakan atau KTD.

Padahal penghentian kehamilan tidak bisa dihilangkan dalam dinamika masyarakat, akan tetapi stigma atas KTD membuat seorang perempuan tak jarang menempuh penghentian kehamilan yang tidak aman sebagai solusinya.

"Penghentian kehamilan dilarang, di sisi lain juga melarang adanya edukasi dan penyebaran informasi tentang alat pencegah kehamilan disebarluaskan yang tidak memiliki wewenang," tuturnya lagi.

Hal ini menurutnya jelas diskriminatif dan akan berpotensi mengkriminalisasi pasangan suami istri yang mengalami kegagalan kontrasepsi maupun remaja yang mengalami kehamilan yang tidak direncanakan sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan bahkan sampai dikeluarkan dari sekolah atau kampus.

"Pasal ini sejak awal dirumuskan tidak mengalami perubahan, adanya keengganan dari pembuat kebijakan untuk membahas lebih mendalam terkait pasal ini. Keengganan tersebut akan semakin berbahaya untuk kesehatan dan masa depan perempuan," sesalnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru