Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diringkus karena Bawa Sabu di Jalan Garuda

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 September 2020 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria karena kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kamis sore 24 September 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan pria berinisial SA (34 tahun) ini merupakan warga Jalan Parawai.

"Tersangka berhasil kita amankan sekitar pukul 15.30 WIB saat melintas di Jalan Garuda," terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kini tersangka beserta barang bukti sabu, 1 bungkus rokok, 1 buah Smartphone, 1 buah tas selempang dan 1 unit Sepeda motor jenis Yamaha R15 KH 4405 YH diamankan di Polresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru