Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 3 Kali Antar Sabu Atas Suruhan Inas

  • Oleh Naco
  • 25 September 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus sabu dengan terdakwa Garliansyah (37) menghadirkan 3 orang saksi yakni anggota Kepolisian Hanggulan dan Natalius Bramantyo dan ketua RT Harianto.

Dari keterangan saksi terungkap terdakwa mengaku kepada petugas kepolisian saat diamankan sudah tiga kali mengantar sabu atas perintah seorang bandar yang bernama Inas.

"Inas sudah kita coba kembangkan namun tidak diketahui keberadaannya l," kata saksi Natalius pada persidangan Jumat, 25 September 2020

Menurut anggota kepolisian tersebut terdakwa hanyalah seorang kurir, di mana saat itu sabu tersebut rencananya akan diantar kepada pemesan yang diakuinya bernama Iyi.

Terdakwa beralasan kepada pihak kepolisian hanya mengambil upah jika berhasil mengantar sabu tersebut, adapun jumlah sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 3 kantong dengan berat 14, 77 gran dengan harga sebesar Rp 18 juta.

Menurut saksi terdakwadiamankan pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 16.30 Wib di Jalan M Yosef Jalur 4 Kelurahan Bamaang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 3 kantong atau dengan berat bersih sebanyak 14,77 gram.  Sabu ditemukan di saku celana depan terdakwa.

Selain sabu turut diamankan barang bukti lain diantaranya sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan terdakwa untuk mengantar sabu dan sebuah ponsel.

"Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan barang bukti itu yang ditemukan," kata saksi ketua RT. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru